Legitieme Portie Untuk Anak Luar Kawin
Share :
Pertanyaan: D-Lead yth. Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak luar kawin? (Pertanyaan dari Hezekiel Melanthon) Jawaban: Menurut Pasal 916 KUHPer, legitieme portie (“LP”) anak luar kawin adalah selalu sebesar 1/2 dari bagian yang sedianya diterima sebagai ahli waris menurut undang-undang. Anak luar kawin agar mempunyai atau berhak atas legitieme portie harus memenuhi syarat […]
Baca Selengkapnya
Baca Lebih Sedikit
Dibaca: 330