Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris
Share :
Pertanyaan: D-Lead yth., Bagaimana kedudukan anak luar kawin sebagai Ahli Waris menurut KUHPerdata? (Pertanyaan dari Chintia Octavia) Jawaban: Menurut Undang-Undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, maka anak luar kawin (yang diakui) […]
Baca Selengkapnya
Baca Lebih Sedikit
Dibaca: 108